Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi POLSUB di satuan akademik dan non-akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) mempunyai tugas dan kewenangan:
- Merumuskan kebijakan sistem penjaminan mutu internal POLSUB;
- Mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsiten, efisien, dan akuntabel;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu POLSUB;
- Memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan POLSUB maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) dipimpin oleh seorang Kepala , bertanggung jawab kepada Direktur.