
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) di Politeknik Negeri Subang (POLSUB) mempunyai tugas dalam Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) serta melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 mengamanatkan semua Perguruan Tinggi untuk menerapkan sistem penjaminan mutu, baik internal maupun eksternal. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tersebut secara tegas dinyatakan bahwa penjaminan mutu internal (SPMI) maupun penjaminan mutu eksternal (SPME) harus sejalan dan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). SN-DIKTI baru saja disahkan berlakunya pada tahun 2020 dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
Politeknik Negeri Subang (POLSUB) selama ini sudah mengimplementasikan SPMI yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 dan Standar BAN-PT. Sehubungan dengan berlakunya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal harus mengacu kepada SN-DIKTI tersebut, tidak terkecuali di POLSUB